Masalah Lingkungan di Daerah industri
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Jika
kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat
dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki
kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun
kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi
komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik,
agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan
lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya
manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan
revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi
kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka
kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan
mengancam kelangsungan hidup manusia.
CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum. ada menjadi instrument pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.
Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran
berbasis lingkungan hidup
11. Analisis
resiko lingkungan hidup
12. Audit
lingkungan hidup
13. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Sektor pertambangan masih menjadi sektor yang
menyumbangkan angka kecelakaan kerja tertinggi. Tercatat, sebanyak 68 kasus
kecelakaan kerja terjadi di sektor tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Seksi K3
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda M Anwar,Senin, (23/2/2015).
“Dari 1000 perusahaan yang ada, hanya 146 perusahaan
saja yang menjadi binaan. Sesuai laporan yang masuk ke kami, tahun lalu ada 68
kasus kecelakaan kerja, jumlah itu menurun dari tahun-tahun sebelumnya,"
urai Anwar. (Baca: Perusahaan-perusahaan Tambang Batubara di Samarinda Mulai
PHK Karyawan)
Saat ini, telah terjadi perubahan yang signifikan
terhadap jumlah kecelakaan kerja, terbukti pada tahun 2014 silam, angka
kecelakaan kerja mengalami penurunan sekitar 60 persen. Sedangkan, sekitar 40
persen kecelakaan terjadi akibat dari kurangnya kewaspadaan pekerja maupun
perusahaan.
"Selalu kami ingatkan kepada perusahaan untuk
membina pekerjanya agar paham tentang prosedur keselamatan, teguran lisan
maupun tertulis sudah kami lakukan untuk dapat menekan perusahaan agar
meminimalisir terjadinya kecelakaan,"
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan
Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih
dan Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan
Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh
tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas,
dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu
yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi
secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber
BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air
minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun
perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi
penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air
minum.
Dari segi kualitas
pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat
Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan
surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
KERACUNAN
BAHAN ORGANIS
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di
industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan – bahan
organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset
penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu
tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat
mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat,
sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja – pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan
akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan
muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama
sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula
gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah,
pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang disebabkan kegagalan
pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol ke paru – paru secara terus menerus yang gejala – gejala utamanya
adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibatkan kebutaan secara
permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang
kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut,
antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan lain. Dan untuk membuat
minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun
kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang – kadang oleh karena
menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala – gejala pokok dari
suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral. Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri –
industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau
1900 mg permeter kubik.
Keracunan – keracunan oleh persenyawaan – persenyawaan
tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin
panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simtomatologi , pengobatan, dan
pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol, persenyawaan –
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain –
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut
terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan – pencegahan antara lain
dengan memberikan tanda – tanda jelas kepada tempat – tempat penyimpanan
bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut di atas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang
Batas dan pemenuhan standar dilakukan secara ketat.
Perlindungan
Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar
suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang
mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara,
air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara
dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana
segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan
yang bisa meracuni.
Untuk maksud
tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah
dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa
yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau
dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga uadara atau uapyang keluar
bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini
pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor :
a. Bahaya tidaknya
bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya
agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya
cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan
setempat
Selain oleh
bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh
karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industri adalah tugas wewenang Departemen Keindustrian, PUTI, Kesehatan, dan
lain-lain. Dalam hal ini lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahay ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi
para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
1. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan
mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan
hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen
lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan
lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber
daya manusia.
3. Keanekaragaman
hayati.
4. Kualitas
udara.
5. Warisan
alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan
lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai
budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah
secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan
dan penguasaan lahan
2. Kesempatan
kerja dan usaha
3. Taraf
hidup masyarakat
4. Kesehatan
masyarakat
Berikut
ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara
baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
1. Terhadap tanah dan kehutanan
1. Menjadi
tidak subur atau tandus.
2. Berkurang
jumlahnya.
3. Terjadi
erosi atau bahkan banjir.
4. Tailing
bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan
dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
5. Pembabatan
hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
6. Punahnya
keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang
terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
1. Mengubah
warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
2. Berubah
rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
3. Berbau
busuk atau menyengat.
4. Mengering
sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
5. Matinya
binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna
dan rasa.
6. Menimbulkan
berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
1. Udara
disekitar lokasi menjadi berdebu
2. Dapat
menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek
bahan kimia.
3. Dapat
menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
4. Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
5. Dapat
menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri
tertentu.
4. Terhadap Karyawan
1. Akan
menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
2. Berubahnya
budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur
penduduk.
3. Rusaknya
adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan
didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk
mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
Terhadap tanah
1. Melakukan
rehabilitasi.
2. Melakukan
pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah
menjadi berlubang.
Terhadap air
1. Memasang
filter/saringan air.
2. Memberikan
semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
3. Membuat
saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
Terhadap udara
1. Memasang
alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
2. Memasang
saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
Terhadap karyawan
1. Menggunakan
peralatan pengaman.
2. Diberikan
asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
3. Menyediakan
tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
4. Terhadap
masyarakat sekitar
5. Menyediakan
tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
6. Memindahkan
masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
2. TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya
dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang
harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1. Mengidentifikasi
semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memperkirakan
dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan
RKL dan RPL.
Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
1. Sebagai
bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan.
3. Memberi
masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
4. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
dari rencana usaha.
5. Memberi
informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha.
Komentar
Posting Komentar